Kabar Gembira! Mulai Pekan Depan DP Beli Rumah Turun Jadi 20%

Kabar Gembira! Mulai Pekan Depan DP Beli Rumah Turun Jadi 20%

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Kamis, 18 Jun 2015 17:20 WIB
Ilustrasi (Foto: dok.detikFinance)
Jakarta - Mulai pekan depan, Bank Indonesia (BI) akan menerapkan revisi aturan Loan to Value (LTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan apartemen. Dengan adanya revisi tersebut, maka uang muka yang disetor konsumen bisa lebih ringan alias ada kelonggaran.

Loan To Value (LTV) untuk KPR maupun KPA konvensional dinaikkan 10%, sementara untuk syariah sebesar 5%. Artinya, DP KPR konvensional lebih ringan hanya 20% dari sebelumnya 30%, untuk syariah menjadi hanya 15%.

Dengan keluarnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang ditargetkan selesai minggu depan, secara otomatis ketentuan ini akan berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan makro prudential bulan lalu terkait pelonggaran LTV. Saat ini suratnya sudah dikirimkan ke Kemenkumhan, mudah-mudahan minggu depan sudah bisa keluar PBI-nya," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara dalam konferensi persnya di Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan, ketentuan ini berlaku bagi bank untuk NPL total kredit dan NPL gross KPR bank di bawah 5%, apabila salah satunya di bawah 5%, maka berlaku ketentuan yang lama.

Halim merinci, untuk rumah tipe di atas 70, fasilitas kredit rumah pertama LTV nya menjadi 80%, naik 10%, rumah kedua ketiga masing-masing naik 10% menjadi 70 dan 60%.

Untuk flat apartemen tipe di atas 70, juga naik LTV nya dari 70 menjadi 80%, kedua dan ketiga naik 10% jadi 70 dan 60%.

Untuk flat apartemen tipe 22-70, LTV naik dari 80 menjadi 90%, apartemen kedua dan ketiga naik 10% jadi 80 dan 70%.

Rumah tinggal tipe sampai dengan 21 tidak ada ketentuan LTV nya baik rumah kesatu, dua, dan tiga.

Apartemen tipe sampai dengan 21, yang pertama tidak ada ketentuan LTV, kedua ketiga naik masing-masing 10% dari 70 menjadi 80%, yang ketiga 60 menjadi 70%.

KPR ruko dan rukan sama naik 10% dari LTV pertama tidak ada, kedua ketiga masing-masing naik menjadi 80 dan 70%.

Selain itu, Halim menyebutkan, untuk yang syariah, rumah tipe di atas 70 dengan pembiayaan akad syariah MMQ dan IMBT, untuk rumah tinggal pertama yang tadinya 80 menjadi 85%, sementara untuk rumah kedua dan ketiga sama-sama naik 5%, 75 dan 65%.

Flat dan apartemen tipe di atas 70, fasilitas kredit pertama naik dari 80 menjadi 85%, dan yang kedua dan ketiga naik masing-masing 75 dan 65%.

Rumah tinggal tipe 22-70 tidak ada ketentuan LTV untuk rumah pertama, kedua dan ketiga tetap tidak berubah.

Rumah tinggal sampai dengan tipe 21 tidak ada ketentuan LTV, flat apartemen tipe sampai dengan 21 juga tetap tidak berubah artinya 80 dan 70%.

Kepemilikan ruko dan rukan tidak ada ketentuan LTV untuk yang pertama, kedua ketiga sama tidak berubah, jadi yang berubah adalah rumah tinggal di atas 70 dan flat tipe di atas 70 dan rumah tinggal tipe 22-70.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan PBI tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah diatur kebjakan terkait LTV atau Financing to Value (FTV).

Dalam aturan tersebut ditetapkan kredit maksimal yang diberikan bank maksimal untuk rumah pertama sebesar 80% untuk tipe rumah 22-70 m2, dan 70% untuk tipe rumah di atas tipe 70 m2, artinya DP yang harus disetorkan konsumen 20-30% dari nilai barang yang dibeli.

Untuk rumah kedua, ditetapkan batas maksimal pemberian kredit bank 70% untuk KPR tipe 21-70 dan kredit pemilikan rumah, serta 60% untuk KPR tipe di atas 70 m2. Sementara untuk rumah ketiga dan seterusnya batas maksimal pemberian kredit bank 60% untuk KPR tipe 21-70 dan kredit pemilikan rumah, serta 50% untuk KPR tipe di atas 70 m2.

(drk/ang)

Hide Ads