Cairkan JHT BPJS Setelah 5 Tahun, Berapa Dana yang Diterima?

Cairkan JHT BPJS Setelah 5 Tahun, Berapa Dana yang Diterima?

Muhammad Idris - detikFinance
Jumat, 03 Jul 2015 09:40 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK. Aturan yang berlaku pada 1 September 2015 ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan revisi aturan tersebut yang telah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Rachman Haryanto/detikcom.
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Perubahan aturan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menuai protes. Banyak peserta kecewa karena JHT-nya baru cair penuh kalau sudah umur 56 tahun.

Kebijakan yang diberlakukan serentak sejak 1 Juli ini membuat banyak peserta yang hendak mencairkan dana JHT harus gigit jari. Seusia fungsinya, JHT adalah uang peserta yang dikelola dengan jangka waktu lama supaya bisa menghasilkan uang banyak di hari tua.

Apabila, peserta tetap ingin mencairkan dananya dalam jangka waktu hanya 5 tahun, berapa dana yang akan didapat? Nah, detikFinance mencoba menghitung menggunakan fasilitas simulasi saldo JHT di web resmi BPJS Ketenagakerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan asumsi gaji bulanan seorang pekerja sebesar Rp 3 juta, BPJS Ketenagakerjaan menetapkan iuran sebesar 5,2% per bulan dari gaji, maka dana iuran pekerja setiap bulannya ditetapkan sebesar Rp 171.000 atau sebesar Rp 2.052.000 dalam setahun.

Kemudian besaran dana iuran tersebut dikalikan dengan 60 atau jumlah bulan dalam 5 tahun, maka didapat besaran saldo sebesar Rp 10.260.000. setelah dana dikembangkan dengan asumsi bunga 7% per tahun, maka peserta bisa mencairkan saldo JHT sebesar Rp 12.247.952 di tahun ke-5.

Namun demikian, simulasi tersebut menggunakan asumsi bunga pengembangan yang ditetapkan 7% per tahun. Persentase bunga hasil pengembangan yang naik turun tersebut membuat hasil simulasi tersebut bisa saja berbeda dengan nilai sesungguhnya.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik mengatakan, besaran hasil pengembangan sangat tergantung dengan keuntungan dari penempatan investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi tak perlu khawatir dananya tetap dan berkurang karena inflasi. Tahun 2014 saja, BPJS Ketenagakerjaan mencatatkan pengembangan dana mencapai 10,5%.," ujar Cholik ditemui detikFinance di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (2/7/2015).

(ang/ang)

Hide Ads