Genjot Penggunaan Produk Lokal, Menperin Gandeng BPKP

Genjot Penggunaan Produk Lokal, Menperin Gandeng BPKP

Zulfi Suhendra - detikFinance
Kamis, 09 Jul 2015 21:17 WIB
Genjot Penggunaan Produk Lokal, Menperin Gandeng BPKP
Jakarta - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan turun tangan untuk mengaudit semua proyek pemerintah, BUMN, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) sampai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Audit ini untuk mengetahui tingkat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atau mendorong produk lokal.

Bila tak sesuai aturan soal TKDN, maka pelaku usaha akan dikenai sanksi. Hal ini sejalan dengan penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Kementerian Perindustrian untuk melakukan audit penggunaan komponen dalam negeri.

MoU bertajuk "Pengawasan Pelaksanaan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah" diteken di Istana Wakil Presiden hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MoU ini menjadi momentum program penggunaan komponen dalam negeri masuk ke level berikutnya yaitu penegakan aturan atau law enforcement, jadi tidak hanya himbauan lagi," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin, dalam keterangannya pada Kamis (9/7/2015).

Diharapkan, kebijakan ini mendorong geliat industri dalam negeri di saat pelambatan ekonomi global yang juga berdampak pada kinerja ekspor produk industri. Pada periode Januari-Maret 2015, ekspor produk industri sebesar US$ 33,43 miliar atau turun dari periode yang sama di 2014 sebesar 8,23% dengan memberikan kontribusi terhadap total ekspor nasional sebesar 85,43%.

Sementara, pertumbuhan industri pengolahan non-migas Triwulan I tahun 2015 sebesar 5,21% tercatat di atas pertumbuhan ekonomi (PDB) yang sebesar 4,71% dan kontribusi industri pengolahan non-migas terhadap PDB masih merupakan yang tertinggi yaitu mencapai 18,3%.

"Maka pasar dalam negeri Indonesia yang besar dapat merupakan katup penyelamat bagi industri dalam negeri dengan berkonsentrasi pada pemenuhan pasar domestik. Jadi diperlukan keberpihakan pemerintah kepada industri dalam negeri yang salah satunya adalah P3DN," kata Saleh Husin.

Diperhitungkan, penggunaan produk dalam negeri dalam belanja pemerintah sangat potensial mengingat penggunaan belanja modal pemerintah pusat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015 sebesar Rp 290 triliun atau 14,22% dari total anggaran pemerintah pusat.

Demikian pula dengan kebutuhan belanja modal (Capital Expenditure/Capex) seluruh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 2015 yang mencapai Rp 300 triliun.

Program P3DN ini juga diakui sebagai salah satu trigger atau penghela untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang mampu mendorong kemandirian bangsa sesuai Nawa Cita pemerintahan Jokowi-JK. Selain itu, sebagai salah satu program quick win pemerintah yang berpotensi memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.

Lebih lanjut, Kepala BPKP Ardan Adiperdana siap mengaudit penggunaan produk dalam negeri di lingkungan kementerian dan instansi pengguna APBN.

"Kami dari BPKP selaku Ketua Pokja Monitoring, Evaluasi dan Penyelesaian masalah pada Timnas P3DN bersama Menperin berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan penggunaan prroduk dalam negeri agar efektif dan komprehensif," tegasnya.

Audit program P3DN ini menyasar instansi pemerintah, BUMN, BUMD, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Perindustrian No. 02 dan No. 03 Tahun 2014.

(rrd/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads