Instruksi Menteri Basuki: Kontraktor Wajib Kerja 7 Hari Seminggu

Instruksi Menteri Basuki: Kontraktor Wajib Kerja 7 Hari Seminggu

Dana Aditiasari - detikFinance
Rabu, 29 Jul 2015 08:24 WIB
Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono serius dengan ucapannya, mendorong kontraktor pelaksana pembangunan berbagai proyek infrastruktur bekerja 7 hari penuh, agar proyek-proyek infrastruktur cepat selesai.

Keseriuasan itu dilakukan, dengan melayangkan surat Instruksi Menteri ke seluruh Kepala Balai dan Satuan Kerja, yang berada di bawah koordinasi kementeriannya.

"Saya sudah kirimkan surat ke seluruh Ka (Kepala) Balai dan Satker, bentuknya Instruksi Menteri. Isinya instruksi untuk mempercepat pembangunan infrastruktur," ujar Basuki, ditemui detikFinance usai blusukan di proyek Sodetan Ciliwung, Jakarta, Selasa (28/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara garis besar, Instruksi Menteri ini berisi dua instruksi utama. Pertama adalah instruksi agar kontraktor bekerja ekstra. "Saya minta kontraktor bekerja 7 hari seminggu dan dua shift. Jadi pekerjaan bisa cepat selesai," terang dia.

Kedua adalah, instruksi untuk mempercepat seluruh proses lelang sisa pekerjaan yang belum sempat dilakukan. "Saya instruksikan, Agustus ini semua sisa pekerjaan yang belum sempat dilelang, harus segera dilelang. Harus dipercepat," tegas Basuki.

Instruksi Menteri ini diharapkan bisa menjadi pegangan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembangunan untuk mempercepat kerjanya. Sehingga, berbagai proyek infrastruktur di tanah air bisa cepat selesai.

"Kalau dikerjakan dua shift dan 7 hari seminggu, pekerjaan akan cepat selesai," pungkasnya.

(dna/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads