Sayangnya, banyak dana APBN yang tidak dimanfaatkan baik oleh pemerintah daerah. Per Juli 2015, ada dana pemda Rp 273 triliun yang menganggur di bank pembangunan daerah (BPD).
Jokowi pun telah menerima laporan tersebut, dan langsung menugaskan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro segera menyiapkan sanksi untuk masing-masing pemda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menyampaikan, kenaikan dana menganggur tersebut terasa sejak awal 2015. Pada Desember 2014, dana idle tercatat Rp 113 triliun. Kemudian Januari 2015 naik menjadi Rp 168,9 triliun, Februari naik lagi menjadi Rp 181,2 triliun, Maret menjadi Rp 227,7 triliun, April menjadi Rp 253,7 triliun, Mei menjadi Rp 255,3 triliun, dan Rp 273,5 triliun di Juli 2015.
"Ini menjadi konsen. Karena posisinya dari akhir tahun 2014, ini makin lama makin tinggi," terangnya.
Bambang mengatakan, dana tersebut tidak hanya diletakkan pada bank-bank daerah. Namun juga bank-bank lain.
"Ternyata tak cuma di bank daerah bahkan menyebar di banyak bank. Wajar karena ini adalah dana murah dan bisa membantu likuiditas bank. Jadi tadinya didominasi oleh bank daerah, juga digerogoti oleh bank-bank lain," tukas Bambang.
Hal ini sudah disampaikan beberapa kali ke pemda, namun menurut Bambang, belum ada perubahan hingga sekarang. Sehingga solusinya yang paling tepat adalah dengan menyiapkan sanksi untuk pemda.
"Motivasi kita memberikan sanksi karena memang sudah diberi warning, tapi malah jumlahnya terus meningkat," pungkasnya.
(mkl/dnl)











































