Dana Pemda Rp 273 Triliun 'Menganggur' di Bank, Ini Sanksinya

Dana Pemda Rp 273 Triliun 'Menganggur' di Bank, Ini Sanksinya

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 21 Agu 2015 17:02 WIB
Dana Pemda Rp 273 Triliun Menganggur di Bank, Ini Sanksinya
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan sanksi untuk pemerintah daerah (pemda), yang hanya meletakkan dananya di bank, dan tidak digunakan untuk program kerjanya. Ada sekitar Rp 273 triliun dana Pemda di Indonesia yang disimpan di bank.

Menkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan, sanksi pertama adalah dengan mengonversi dana transfer ke daerah ke dalam bentuk non tunai, yaitu lewat Surat Utang Negara (SUN). Artinya pemda tidak akan mendapatkan dana tunai untuk bulan berikutnya dari pemerintah pusat.

"Kita akan konversi penyaluran dana ke daerah yang kurang bagus penyerapannya dari cash (tunai) menjadi non cash, dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN). Konsepnya itu dulu," ungkap Bambang di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Jumat (21/8/2015)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, adalah dengan mengurangi dan menghentikan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun berikutnya, untuk daerah yang tidak menyerap anggaran dengan baik.

"Kalau tidak menyerap dengan benar, tidak dikerjakan sama sekali, DAK bisa ditahan dan bahkan dipotong untuk DAK untuk tahun berikutnya," jelas Bambang.

Sanksi ini akan dituangkan dalam Undang-Undang (UU) APBN 2016. Kemudian ada penjelasan lebih teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang dikeluarkan setelah UU APBN 2016 disahkan oleh Dewan perwakilan Rakyat (DPR).

"Dasar hukumnya nanti dalam UU APBN 2016. Teknisnya akan diatur dalam PMK," imbuhnya.

Bagaimana mekanismenya?

Dirjen Perimbangan Keuangan, Boediarso Teguh Widodo menjelaskan, penetapan dana meganggur diawali dengan penyampaian laporan posisi kas, perkiraan kebutuhan belanja bulanan dan laporan realisasi APBD secara bulanan. Kemudian dihitung besarnya posisi kas Pemda yang belum, atau tidak digunakan untuk belanja APBD.

"Posisi kas pemda yang belum atau tidak digunakan untuk belanja APBD akan dicocokkan dengan jumlah simpanan Pemda di bank, untuk menentukan besarnya dana idle (menganggur) Pemda," jelas Boediarso.

Kriteria dana menganggur adalah, dana yang ditempatkan di bank dalam bentuk giro, deposito, dan tabungan, yang jumlahnya melebihi kebutuhan belanja APBD selama tiga bulan. Bila itu terpenuhi maka sanksi siap diberikan.

Untuk sanksi dengan konversi ke SUN, memiliki tenor 3 bulan, non tradable dan dapat dicairkan sebelum jatuh tempo melalui buyback oleh pemerintah. Syaratnya, Pemda sudah tidak memiliki dana menganggut, atau mengalami kondisi darurat seperti bencana alam. Sementara sanksi penghentian dan penyaluran DAK di tahun berikutnya akan diberikan bila penyerapan kurang dari 75%.

"Semakin kecil menyerapan maka akan menjadi perhitungan dalam pengalokasian DAK di tahun berikutnya," tukasnya.

(mkl/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads