2 UU ini Bikin Investor Asing Bingung

2 UU ini Bikin Investor Asing Bingung

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 03 Sep 2015 20:27 WIB
2 UU ini Bikin Investor Asing Bingung
Foto: Kepala BKPM, Franky Sibarani
Jakarta -

Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan banyak aturan-aturan hukum yang membingungkan investor asing dalam menanamkan uangnya di Indonesia.

Pemerintah saat ini tengah berupaya menderegulasi, atau mengubah aturan-aturan tersebut agar bersahabat dengan investor. Persoalan ini yang dibahas dalam rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian sore hingga malam ini.

"Sekarang kami lebih banyak membahas peraturan-peraturan yang menghambat investasi dan pertumbuhan industri. Ujungnya adalah daya saing industri dan investasi," kata Kepala BKPM, Franky Sibarani, usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Franky menuturkan, dirinya meminta revisi 2 Undang-Undang (UU), yakni UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, dan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Sebab, kedua UU ini tidak memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan asing dalam bidang usaha tersebut.

"Kami mintakan UU tertentu dideregulasi, misalnya UU Hortikultura, UU Sumber Daya Air, karena itu memberikan dampak. Harus segera diberi kepastian kepada mereka yang sudah berinvestasi," tandasnya.

Selain aturan UU, BKPM juga meminta revisi atas sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat investasi. "Perda-Perda juga tidak sedikit yang memberi dampak pada investasi. Misalnya ada satu daerah yang mengharuskan limbah tanaman tertentu diberi gratis kepada Pemda, padahal itu bernilai jual," dia mengungkapkan.

Deregulasi ini akan segera diluncurkan pemerintah dalam waktu dekat, untuk meredam gejolak perekonomian di dalam negeri yang terdampak oleh situasi global. "Tentu akan dalam waktu cepat," pungkasnya.

(dnl/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads