"Untuk penurunan harga gas untuk industri, pemerintah harus mengalah, berbagi kesulitan, bagian pemerintah dikurangi," kata Menteri ESDM Sudirman Said saat mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid III, Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2015).
Sudirman mengatakan, skema penurunan harga gas ini hanya berlaku bagi proyek gas hulu yang baru, bukan sumur gas yang lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun untuk lapangan gas yang harga gas keekonomiannya di atas US$ 8 per mmbtu, maka pemerintah memberikan diskon 12-25% atau turunkan sekitar US$ 1-2 per mmbtu. Ini supaya hilir (industri) hidup," tambah Sudirman.
Dia menambahkan, kebijakan ini sama sekali tidak mengganggu pendapatan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), tetapi yang dipotong adalah pendapatan (bagian) negara.
"Tapi kebijakan ini baru berlaku mulai 1 Januari 2016, karena kami perlu persiapan dengan revisi beberapa peraturan sebelum diimplementasikan," tutup Sudirman.
(rrd/hen)











































