Program divestasi atau pelepasan saham oleh PT Freeport Indonesia akan dimulai pada 14 Oktober 2015. Secara bertahap, memang rencananya akan ada 20% saham Freeport yang dilepaskan bertahap.
Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, saham divestasi ini akan ditawarkan pertama kali kepada pemerintah pusat.
"Untuk Freeport, masalah divestasi 14 Oktober melakukan penawaran harga pada pemerintah. Mulai 14 oktober, pada saat itu pemerintah ditawarkan, 90 hari melakukan negosiasi dengan Freeport, harga paling wajar sesuai kondisinya," kata Bambang di kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk divestasi melalui penawaran saham perdana di pasar modal atau Initial Public Offering (IPO), ternyata belum diatur dalam ketentuan divestasi Freeport.
"Saat ini melalui IPO belum ada daasar regulasi, kecuali perubahan ketentuan divestasi," ujar Bambang.
Sebelumnya, Direktur Utama BEI, Tito Sulistio pernah mengatakan, pihaknya berharap perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia bisa menjual sahamnya di pasar modal dalam negeri. Skema divestasi yang dilakukan tiap tahun sebaiknya dilakukan melalui pasar saham.
(dnl/ang)











































