Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sigit Priadi Pramudito, usai pembahasan RAPBN di Gedung DPR, Jakarta, Jumat dini hari (30/10/2015)
"โRAPBN 2016 sudah menyertakan kebijakan tax amnesty di dalamnya. Kalau tidak ada itu tidak mungkin seperti itu targetnya.โ Target pajak kan sekitar Rp 1.350 triliun, karena ada dari tax amnesty, maka agak ringan kerjaan saya," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencana tahun ini UU jadi, November jadi sehingga bisa langsung diimplementasikan. Periodenya selama setahun, bisa November atau โDesember ke Desember tahun depan," ujar Sigit.
Dia menjelaskan, mekanisme tax amnesty adalah, dengan menarik dana orang Indonesia yang selama ini mengendap di luar negeri. Kemudian untuk masuk ke dalam negeri, ada tarif tertentu yang dikenakan.
"Tarifnya yang direncanakan pemerintah adalah 3% untuk dana yang masuk November dan Desember. Kemudian naik menjadi 4% bila masuk di semester satu dan 6%โ di semester 2," imbuhnya.
Sigit memastikan, tax amnesty hanya mencakup pengampunan denda atas penghindaran pajak yang dilakukan, bukan pengampunan pidana umum dan yang lainnya.โ Namun data dari setiap pemilik dana yang masuk akan dirahasiakan dan tidak diperbolehkan untuk digunakan pihak lainnya.
Tax amnesty adalah pengampunan pajak, dengan menghapus pajak terutang dengan imbalan pembayaran pajak yang tarifnya dikenakan lebih rendah atau tidak dikenakan denda akibat mangkir dari pembayaran pajak. Potensi dana yang disimpan di luar negeri yang dapat ditarik lewat kebijakan ini mencapai ratusan triliun.
"Dalam aturan yang dirancang tax amnesty hanya untuk pajak saja. Ini kebijakan yang dirancang oleh pemerintah. Data yang dihimpun tidak dapat dijadikan untuk pidana umum atau yang lainnya, sehingga kita akan simpan," pungkasnya.
(mkl/dnl)











































