"Setiapโ mahasiswa akan mendapatkan sekitar Rp 10 juta per tahun. Di situ termasuk uang kuliah dan uang pembangunan juga," ujar Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Sumiati di Kampus PKN STAN, Senin (9/11/2015)
Menurut Sumiati, hal tersebut adalah kemudahan untuk mahasiswa karena telah lulus dari tes yang cukup ketat. โ Selanjutnya, mahasiswa akan dididik agar bisa memberikan kontribusi untuk negara. Bisa melalui pegawai negeri sipili (PNS) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau di lembaga lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumiati menambahkan, sistem ini masih disebut sebagai ikatan dinas. Bila mahasiswa keluar dari ikatan tersebut, maka akan dikenakan penalti atau mengembalikan biaya sebanyak aturan yang diterapkan.
"Untuk yang dalam kasus ini persentasenya sangat kecil sekali. Dan itu selalui kita lakukan pendalaman melalui wawancara kepada individu tersebut. Tapi kalau tidak juga berarti. Diminta untuk mengembalikan biaya pendidikan, supaya menggantikan yang seharusnya. Tapi itu ada hitungannya," papar Sumiati.
(mkl/hen)