Gebrakan BKPM, Dalam 3 Jam Urus Investasi Dapat 8 Izin

Gebrakan BKPM, Dalam 3 Jam Urus Investasi Dapat 8 Izin

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 03 Des 2015 12:02 WIB
Gebrakan BKPM, Dalam 3 Jam Urus Investasi Dapat 8 Izin
Jakarta - Dalam sebuah rapat di Istana Negara ‎pertengahan September 2015, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan rasa malunya karena izin usaha di Indonesia terlalu lama, kalah dari negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Vietnam.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) langsung bergerak cepat mempersiapkan terobosan agar investor tak pusing dan bisa cepat mengurus izin investasi di Indonesia. ‎BKPM di bawah Franky Sibarani merealisasikan sebuah layanan izin investasi 3 jam yang mulai 26 Oktober 2015.

Rancangan awal, layanan izin investasi 3 jam mencakup 3 layanan izin, yaitu soal penerbitan izin prinsip investasi, penerbitan akte pendirian perusahaan, dan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Semua layanan itu disatukan di bawah kantor BKPM melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala BKPM Franky Sibarani sempat bercerita soal ide izin investasi 3 jam ini‎ awalnya tak ada yang percaya akan berhasil. Namun Franky mampu membuktikan layanan izin 3 jam bisa bergulir bahkan bisa ditingkatkan lebih baik.

"Dulu orang tidak percaya izin investasi bisa jadi 3 jam. Waktu saya cerita ke teman saya, dia tertawa dan bilang itu tidak mungkin. Tapi sekarang ternyata bisa," kata Franky.

Melalui gebrakan BKPM, mulai 26 Oktober 2015 investor sudah bisa menikmati layanan izin investasi 3 ‎di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta.

Dalam 3 jam, investor bisa langsung mendapatkan izin prinsip investasi, akta pendirian usaha, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan 3 persyaratan utama investasi.‎

Waktu mengurus izin ini jauh lebih singkat, ‎sebelum adanya layanan ini, pengurusan 3 izin pokok untuk investasi di Indonesia, yaitu izin prinsip investasi, Akta Pendirian Perusahaan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) butuh waktu sampai 11 hari.

Rinciannya, antara lain butuh waktu 3 hari untuk mendapatkan izin prinsip investasi. Setelah adanya izin prinsip investasi, investor mencari notaris dan mendaftarkan akta pendirian perusahaan. Sesudah Akta Pendirian Perusahaan disahkan notaris, ‎NPWP baru bisa diurus di kantor Ditjen Pajak di lokasi yang berbeda.

Melalui layanan izin 3 jam lebih sempurna dibandingkan rancangan awalnya karena investor juga bisa sekaligus melakukan booking tanah yang diinginkannya untuk membangun pabrik.

Investor cukup membawa selembar surat permohonan saja untuk mem-booking lahan yang diinginkan. Namun, booking ini hanya berlaku selama 14 hari. Ada persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi investor dalam 14 hari, untuk memastikan lahan tersebut dapat digunakannya.

Layanan ini hanya dapat dinikmati oleh investor yang mau menanam modal dengan nilai lebih dari Rp 100 miliar, atau membangun industri yang menyerap tenaga kerja sampai lebih dari ‎1.000 orang.

Layanan izin investasi 3 jam hanya berlaku untuk investasi di bidang industri, tidak untuk sektor jasa. Investor juga harus datang sendiri ke Kantor BKPM untuk mengurusnya, tidak boleh diwakilkan.

Investor cukup datang ke Kantor BKPM dengan membawa data diri berupa kartu identitas atau paspor, akta perusahaan asing (untuk investor asing), dan flow chart kegiatan usaha.

‎"Investor tiba di Bandara Soekarno-Hatta, 1,5 jam perjalanan ke Kantor BKPM, cukup bawa data diri saja seperti paspor, akta perusahaan asing, dan flow chart," papar Franky.

‎Di Kantor BKPM, investor cukup duduk bersantai saja di ruang tunggu di BKPM yang telah disediakan karena BKPM telah menyiapkan 2 pendamping investor yang bertugas membantu pengurusan layanan izin investasi 3 jam. Jumlah pendamping untuk melayani investor akan terus ditambah sesuai dengan kebutuhan.‎

BKPM tidak berhenti sampai di situ, layanan izin investasi 3 jam terus disempurnakan supaya lebih banyak lagi investor yang melirik Indonesia sebagai tujuan investasinya.

Mulai 1 Desember 2015, layanan izin investasi 3 jam diperluas menjadi 8 izin plus Surat Booking Tanah (8+1). Sebanyak ‎5 layanan izin tambahan antara lain Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir Produsen (APIP), Nomor Induk Kepabeanan (NIK), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

‎"Mulai 1 Desember 2015 ‎kami menambah produk izin investasi yang dikerjakan dalam waktu 3 jam dengan 5 produk baru, yaitu TDP, APIP, NIK, RPTKA, dan IMTA," kata‎ Franky.

Franky menjelaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendelegasikan pemberian TDP dan APIP ke BKPM, Ditjen Bea Cukai mendelegasikan penerbitan NIK, dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mendelegasikan penerbitan RPTKA dan IMTA ke BKPM. Dengan begitu, total ada 8 izin baru dalam layanan izin investasi 3 jam.

(hen/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads