Rencana Minuman Soda Kena Cukai Masih Dalam Kajian

Rencana Minuman Soda Kena Cukai Masih Dalam Kajian

Muhammad Idris - detikFinance
Senin, 14 Des 2015 15:14 WIB
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan tarif cukai untuk produk minuman berpemanis dan soda pada tahun depan.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Haru Pambudi mengatakan, kebijakan pengenaan cukai pada minuman berpemanis dan soda kemungkinan bisa dilakukan tahun depan jika kajian sudah selesai dalam waktu dekat.

"Kalau sesuai amanat tahun depan, untuk pengenaan objek cukai baru tahun 2016. Cukai buat pemanis soda itu masih kita lakukan kajian lagi, artinya masih dibahas dengan asosiasi, dan kementerian lembaga buat matangkan itu tahun depan," kata Heru ditemui di kantor BKPM, Jakarta, Senin (14/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Heru, Kemenkeu belum mengajukan draf soal rencana kenaikan cukai pada minuman pemanis dan soda pada DPR. Setelah proses kajian selesai, baru usulan pengenaan cukai bisa disetujui DPR dan pemerintah.

"Posisi sekarang Bea Cukai sedang lakukan kajian insentif untuk tindak lanjuti dengan perusahaan, dengan asosiasi, semua tergantung pemerintah dan legislatif. Semakin cepat baik," jelas Heru.

Sebelumnya, rencana pengenaan cukai ini mendapat tentangan keras dari pengusaha minuman. Rencananya, setiap liter minuman berpemanis dan soda akan dikenai cukai antara Rp 1.000-3.000/liter.

Β 

Heru Pambudi menegaskan, pengenaan cukai pada minuman berpemanis dan soda bukan untuk mengejar target penerimaan cukai Rp 146,43 triliun di APBN 2016.

"Pengenaan cukai baru untuk berpemanis dan soda tidak melihat dari sisi nominalnya (tarif cukai) dulu. Tapi kita kenakan cukai, cara pandangnya sebagai instrumen pengendalian konsumsi dan peredaran. Soal nominal ikutin saja nanti, nominal itu turunan daripada kebijakan pengenaan cukai itu sendiri," ujar Heru.

Ia keberatan bila rencana pengenaan cukai pada objek baru yakni minuman soda dan berpemanis sebagai sarana untuk kejar target penerimaan cukai tahun depan.

"Itu jangan dibalik. Jadi bukan karena agar dapat uang sekian, terus nyari objeknya nanti apa saja. Objek nanti akan ditentukan nanti, apakah pemanis, soda, dan sebagainya. Kalau yang di DPR yang dijadikan contoh memang minuman berpemanis dan soda, tidak menutup kemungkinan yang lainnya," katanya.

(hen/hen)

Hide Ads