Kesepakatan ini dicapai setelah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno turun tangan untuk memediasi kedua perusahaan energi itu.
"Sudah selesai dan sudah final diterima kedua belah pihak. Tadi difasilitasi Bu Menteri langsung," Kata Deputi BUMN Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata, Edwin Hidayat Abdullah, usai pertemuan antara PLN dan Pertamina, di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (7/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harganya 6 sen per kWh," jelasnya.
Edwin mengaku, pertemuan tadi berlangsung cukup singkat. Apalagi, harga jual uap oleh Pertamina ke PLN sudah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Jadi berdasarkan audit BPKP, kemudian harga uap dan ada cost dari processing uap ke listrik, jadinya kita bisa lihat harga uap yang wajar itu berapa," tutup Edwin.
(feb/rrd)