Demikian diungkapkan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, dalam jumpa pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kemenkeu, Jakarta, Senin (11/1/2016).
"Dari seminggu kemarin, sejak tahun baru, setelah dilakukan rekonsiliasi, pajak bertambah menjadi Rp 1011,16 triliun dari PPh non migas. Dan bila ditambahkan dengan PPh migas maka total Rp 1.060 triliun," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi realisasi pajak sebesar Rp 1.011 triliun untuk PPh non migas adalah rekor untuk pertama kalinya dalam sejarah," jelasnya.
Bambang menjelaskan, realisasi PPh non migas merupakan murni kinerja Ditjen Pajak. Sementara PPh migas adalah kombinasi dari produksi minyak dalam negeri dengan harga minyak dunia.
Dibandingkan dengan realisasi PPh non migas pada 2014 , tercatat ada pertumbuhan sebesar 12,05%. Masih lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan dari 2013 ke 2014, yang hanya sebesar 7,81%.
"Di tengah perlambatan perekonomian kemarin, maka kenaikan dibandingkan tahun lalu mencapai 12%. Tahun sebelumnya kenaikan 7,8%. Jadi masih tumbuh lebih tinggi," tegas Bambang.
(mkl/dnl)