Satgas Pemberantasan Illegal Unregulated Unreported (IUU) Fishing 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), baru-baru ini melaporkan kaburnya 9 kapal eks asing dengan bobot rata 300 gross ton (GT) asal China yang kabur dari Pelabuhan Timika, Papua.
Kapal-kapal yang ditahan karena sejumlah pelanggaran tersebut dibawa lari oleh 39 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan China pada 30 Desember lalu.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menyebut, hilangnya 9 kapal eks asing oleh ABK China sebagai pelanggaran kedaulatan serius.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susi melanjutkan, tindakan ABK tersebut jelas merusak kepercayaan (goodwill) pada China. Padahal, menurut Susi, dirinya telah bertemu Dubes China beberapa waktu lalu membahas masalah penyelesaian kapal-kapal eks China yang ditahan karena dilarang beroprasi di Indonesia.
"Hal ini jelas tidak menghormati goodwill saat saya sudah bertemu Dubes China. Bayangkan kapal-kapal sebesar itu seenaknya keluar masuk, padahal mereka ini kapal asing yang curi ikan di kita. Ini pukulan luar biasa buat Satgas 115 dan kedaulatan Indonesia. Maling kabur seenaknya sendiri," ujarnya.
Sebagai informasi, dari hasil analisis dan evaluasi Satgas Illegal Fishing, 9 kapal tersebut ditahan karena melakukan 9 pelanggaran, termasuk mempekerjakan ABK asing, berbendera ganda, dan izin sudah habis.
Berikut 9 kapal eks asing asal China yang dibawa kabur:
- KM. Kofiau 19 C/S JZBB berat 310 GT
- KM. Kofiau 15 C/S YEB 4835 berat 298 GT
- KM. Kofiau 16 C/S YEB 4736 berat 298 GT
- KM. Kofiau 17 C/S YEB 6520 berat 298 GT
- KM. Kofiau 18 C/S JZBA berat 310 GT
- KM. Kofiau 49 C/S YEB 4738 berat 298 GT
- KM. Ombre 50 C/S JZCF berat 310 GT
- KM. Ombre 51 C/S JZCG berat 310 GT
- KM. Ombre 52 C/S JZCH berat 310 GT











































