Alasannya, regulasi perkeretaapian tidak memungkinkan adanya praktik monopoli berbentuk hak ekslusif jalur.
"Kan mereka minta ada hak eksklusif kalau di rute mereka itu nggak boleh ada investor lain yang bangun. Kami tidak berikan hak eksklusif itu. Tapi sebagai gantinya, kami memberikan perlindungan," tutur Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Hermanto Dwiatmoko di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi misalnya nanti ada pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, itu kan tentu nanti ada rute yang sejajar dengan yang dimiliki KCIC. Itu nggak apa-apa, tapi jarak stasiunnya kita atur. Nggak boleh kurang dari 10 Km. Itu bentuk perlindungan yang kami berikan," papar dia.
Ia pun melanjutkan, Pemerintah memang berencana melanjutkan pengembangan kereta cepat rute Jakarta-Surabaya. Dalam pengamatan awal, akan ada rute yang sejajar dengan rute kereta cepat Jakarta-Bandung, yakni dari Jakarta sampai Karawang.
"Kalau itu ditutup, eksklusif begitu hanya untuk KCIC, nanti yang Jakarta-Surabaya nggak bisa dibangun. Karena kan untuk membangun Jakarta-Surabaya pasti melewati Jakarta-Karawang," pungkas dia. (dna/feb)











































