Investasi Asing di Industri Karet Naikkan Harga di Tingkat Petani

Investasi Asing di Industri Karet Naikkan Harga di Tingkat Petani

Muhammad Idris - detikFinance
Selasa, 16 Feb 2016 17:00 WIB
Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin), Saleh Husin mengungkapkan, salah satu alasan dibukanya keran investasi asing untuk industri pengolahan karet, yakni agar harga karet petani tak semakin anjlok.

"Produksi kita 3 juta ton per tahun. Serapan kita sekitar 700 ribu ton. Mau dikemanakan? Itu mau dipaksa asing masih nggak boleh masuk? Sisanya bagaimana? Mereka (petani) nggak bisa serap dan nggak bisa tadah lagi. Harga jual sudah rendah," kata Saleh saat rapat kerja di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Meski demikian, lanjutnya, pihaknya mengakui ada sejumlah perusahaan pengolahan karet yang masih kesulitan mendapatkan bahan baku, namun di sisi lain masih banyak daerah yang belum memiliki industri pengolahan karet, sehingga karet petani kerap dihargai rendah akibat ongkos logistik yang tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan sampai kita karena kepentingan pengusaha, kita generalisir kepentingan nasional. Salah satunya buka PMA (penanaman modal asing) atau PMDN (penanaman modal dalam negeri) untuk masuk bangun industri karet. Juga industri lain seperti cokelat, dan kopi," ujar Saleh.

Menurutnya, semakin banyak industri pengolahan karet pasca dibukanya kesempatan untuk asing, maka harga karet di tingkat petani bisa terkerek karena permintaan getah karet juga dipastikan akan melonjak.

"Tentu ada beberapa perusahaan yang kesulitan dapat bahan baku. Justru harga jual karet lebih murah daripada beras. Salah satu cara kita buka siapa pun dia, asing atau lokal untuk bangun industri. Kita mau petani kita dapatkan serapan yang lebih besar," jelas Saleh

Sebagai informasi, pemerintah baru saja membuka 100% kepemilikan bagi asing pada sektor industri karet alam atau crumb rubber lewat penghapusan daftar negatif investasi (DNI).
Β 
Pasalnya, saat ini pabrik di dalam negeri telah mengalami kapasitas berlebih (overcapacity). Industri karet sendiri sebelumnya masuk sebagai investasi yang dilarang bagi asing seperti diatur dalam Perpres Nomor 39 tahun 2014.

(hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads