Pajak ini dihitung berdasarkan selisih antara nilai harga pokok penjualan (HPP) dengan nilai penjualan aset (capital gain) dalam REITs.
"Tanah atau properti itu apabila dijual kena PPh final dan BPHTB, nah yang sudah diputuskan adalah Menkeu setuju bahwa untuk PPh final dari REITs ini, itu cukup diturunkan dari tadinya sebesar 5%, sekarang 0,5%," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution saat Pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi XI, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penerbitan peraturan pemerintah, atas pajak penghasilan atas REITs, dalam skema investasi kolektif yang mengatur PPh final berupa pemotongan tarif hingga 0,5% dari 5%, itu masih ada BPHTB," jelas dia.
Dengan penetapan pajak REITS saat ini, Darmin mengatakan, Indonesia bisa bersaing dengan negara tetangga dalam hal investasi REITs ini.
"Kita juga ada komitmen dari Pemda tapi perlu Perda, tapi kita belum mengumumkan PPh final 0,5% dengan BPHTB itu, kita bisa bersaing dan kompetitif dengan negara tetangga, nanti pas Perda terbit, kita baru nanti diumumkan," katanya.
"Dana investasi REITs ini kalau dianggap belum cukup kompetitif, kita perlu cukup membandingkan berapa bunga yang harus dibayar," imbuh Darmin. (drk/ang)











































