Gubernur Jatim Keberatan Permendag 125 Tentang Impor Garam

Gubernur Jatim Keberatan Permendag 125 Tentang Impor Garam

Rois Jajeli - detikFinance
Rabu, 30 Mar 2016 07:42 WIB
Foto: Mei Amelia
Surabaya - Gubernur Jawa Timur menyurati Kementerian Perdagangan. Surat yang dilayangkan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu, menunjukan keberatan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125 Tahun 2015 terkait impor garam.

"Gubernur melayangkan surat keberatan Permendag Nomor 125. Dalam Permendag 125 ada tekstualnya hilang unsur-unsur yang pro rakyatnya," kata Kabid Pengawasan Kelautan dan Pesisir Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, Fatkhur Rozaq, di sela acara Semiloka dan Rapat Koordinasi ke V Himpunan Masyarakat Petani Garam Jawa Timur 'Swasembada Garam nasional di Persimpangan Jalan' di Hotel Sahid, Surabaya, Selasa (29/3/2016).

Ia menerangkan, di Permendag yang lama, ada draft yang berisikan kewajiban-kewajiban penyerapan garam rakyat. Namun, di Permendag 125 sudah tidak ada lagi. Juga persyaratan-persyaratan yang dinilai memberatkan impor garam di Permendag 125 sudah tidak ada lagi. Malah syarat-syarat impor dipermudah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak sekedar hanya sekedar unit pengelola saja yang bisa ikut impor, Tapi siapa yang membutuhkan bisa impor," tuturnya.

"Ini yang dikhawatirkan bisa berpotensi disalahgunakan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah mengajukan surat keberatan, minta direvisi kembali. Dilihat kembali bahwa kita minta harus pro rakyat," tuturnya sambil menambahkan, surat keberatan itu sudah dilayangkan Pemprov Jatim sekitar sebulan lalu. Namun belum ada tanggapan dari Kementerian Perdagangan.

Rozaq menerangkan, jumlah produksi garam tahun lalu di Jawa Timur mencapai 1.000.089 ton garam rakyat. Sedangkan kebutuhan garam yang dikonsumsi di Jawa Timur 350 ton.

"Jawa Timur sudah swasembada garam. Jawa Timur adalah lumbung garam nasional, karena hampir 50 persen untuk kebutuhan di luar Jawa Timur," tuturnya.

Pemprov Jatim berharap, Permendag 125 direvisi dan pro rakyat, agar ke depan tidak merugikan petani garam dan mempermudah impor garam.

"Ketika produksi dibangun sedemikian rupa, tetapi dari sisi tata niaganya tidak pr rakyat, sama saja. Itu bisa menjadi titik balik," tuturnya sambil mencontohkan kejadian lama yang menimpa petani garam.

"Dulu pernah produksi garam melimpah, harga tidak seperti yang diharapkan. Akhirnya garamnya dibuang ke jalan," terangnya.

Dihadapan petani garam, Rozaq menegaskan, Pemprov Jatim tetap berkomitmen dan ikut mendorong dan meningkatkan mutu garam di Jawa Timur. Diantaranya memasukannya ke program-program Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim seperti bantuan jalan tembusan, normalisasi hingga bimbingan teknis.

"Gubernur Jatim melayangkan surat keberatan (Permendag 125). Harapan kami diikuti gubernur-gubernur lainnya," jelasnya.

Sedangkan Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jawa Timur M Hasan menilai, kemudahan bagi impor garam, akan membuat garam rakyat semakin tidak laku. Kondisi tersebut jelas merugikan, khususnya petani garam.

"Kalau ini dibiarkan, petani garam akan tergencet dan semakin miskin," kata Hasan.

Di lokasi yang sama, Ketua HMPG Jawa Barat Edi Ruswandi menambahkan, persoalan garam harus menjadi penanganan dan dikendalikan oleh pemerintah yang pro rakyat.

"Di era kompetitif ini, pemerintah harus serius melindungi petani garam. Pemerintah harus bisa menempatkan pengolahan-pengolahan di berbagai sentra garam di Indonesia," tandasnya sambil menambahkan, petani garam juga perlu mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR) dari perbankan.

(roi/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads