"Kebijakan ini merupakan implementasi dari paket kebijakan ekonomi jilid IX untuk stabilisasi harga daging sapi," ungkap Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Muladno dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/4/2016).
Ada beberapa alternatif negara yang bakal menjadi pemasok baru sapi ke Indonesia. Selama ini negara asal impor daging sapi ke Indonesia adalah Australia, Amerika Serikat, Selandia Baru, Kanada dan Jepang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasar hukum aturan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 10 Maret 2016.
Sebagai tindak lanjut dari PP tersebut, saat ini sedang disusun Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) sebagai rujukan pelaksanaan teknis PP tersebut.
Terkait isu keamanan pangan dan kesehatan, mengingat 3 negara tersebut masih belum dinyatakan bebas penyakit mulut dan kuku, maka Pihak Kementan bakal membentuk tim pengawas khusus. (dna/hns)