"LRT Jabodetabek nggak bisa kejar Asian Games, nggak mungkin 2018, jadi bisa 2019 karena masalah di Jakarta kompleks," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Hermanto Dwiatmoko saat acara press background di Hotel Peninsula, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Persoalan ini bukan tanpa sebab. Awalnya, proyek LRT Jabodetabek dibiayai oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kemenhub lantas menunjuk PT Adhi Karya Tbk (ADHI) sebagai kontraktor untuk pekerjaan prasarana seperti rel dan stasiun. Proyek ini telah groundbreaking pada 9 September 2015 namun kelanjutan pekerjaan proyek ini dipastikan tidak berjalan mulus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proyek ini ditanggung APBN dan memakai lebar rel 1067 mm. Namun muncul Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeratapian Umum Di DKI Jakarta. Dalam Perpres ini, proyek LRT Jabodetabek yang jalurnya masuk ke wilayah DKI Jakarta akan dibiayai oleh APBD DKI Jakarta.
Di sini lah awal mula persoalan. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama (Ahok) ingin agar jalur kereta LRT yang lewat di Jakarta memakai rel berukuran 1435 mm, lebih lebar dari ukuran rel pada LRT yang dibiayai Kemenhub yakni berukuran 1067 mm.
"DKI memutuskan pakai 1435, Kemenhub pakai 1067," jelasnya.
Kemenhub masih berpandangan bahwa lebar rel (gauge) 1067 mm dinilai telah dipakai pada rel KRL Jabodetabek dan jalur kereta Jawa. Biaya investasi rel ukuran 1067 mm juga lebih murah namun Gubernur DKI berpandangan beda.
Akibatnya, Adhi Karya sebagai kontraktor dalam posisi 'bingung' untuk melanjutkan proyek ini.
Kemenhub, lanjut Hermanto, bisa saja mengikuti standar DKI yakni 1435 namun harus diputuskan dalam Rapat Terbatas (Ratas).
"Kalau ada perubahan Ratas pakai lebar spoor 1435 tapi asal diputuskan (Ratas), Ini nanti akan dinaikkan ke Presiden," ujarnya. (feb/hns)











































