Dalam salinan Perpres yang diterima, Rabu (18/5/2016), disebutkan, harga gas bumi ditetapkan oleh Menteri ESDM, dengan memperhitungkan bagi hasil pada Kontrak Kerja Sama dan dasar perhitungan penjualan Gas Bumi yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerjasama Minyak dan Gas Bumi.
Penerapan harga gas bumi dilakukan Menteri ESDM dengan mempertimbangkan sejumlah hal, yaitu keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri, dan nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan harga gas bumi diperuntukkan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang:
- Industri pupuk
- Industri petrokimia
- Industri oleochemical
- Industri baja
- Industri keramik
- Industri kaca
- Industri sarung tangan
Penentuan harga gas bumi ini dilakukan untuk gas bumi yang dibeli oleh kontraktor dengan cara secara langsung dari kontraktor atau melalui badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi.
Perpres ini menegaskan, penetapan harga gas bumi tidak mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian kontraktor.
Perpres ini juga menegaskan, Menteri ESDM melakukan evaluasi penetapan Harga Gas Bumi Tertentu setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.
Aturan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2016. (wdl/hns)











































