Rachmat datang sendirian pukul 14.30 WIB, untuk bertemu Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono.
Usai pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam, Rachmat mengungkapkan pihaknya baru saja mendapatkan rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat dengan kuota sebesar 419.000 ton, dari Kementerian ESDM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rekomendasinya sudah dapat, habis dapat rekomendasi tinggal ke (Kementeroan) Perdagangan, di Perdagangan biasanya prosedurnya satu-dua hari," kata Rachmat, saat ditemui di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Dia menjelaskan, rekomendasi izin ekspor diberikan oleh ESDM karena semua persyaratan sudah dipenuhi Newmont. Untuk investasi pembangunan smelter misalnya, Newmont sudah mengeluarkan modal US$ 3 juta untuk patungan dengan PT Freeport Indonesia.
Untuk ekspor konsentrat hingga 6 bulan ke depan, Newmont harus membayar bea keluar (BK) sebesar 7,5%, sama dengan BK periode sebelumnya, karena progres pembangunan smelternya belum jelas. Jika ada kemajuan dalam pembangunan smelter, BK bisa turun.
"Semua syarat yang diminta sudah termasuk kerjasama dengan Freeport sudah, dan sudah dievaluasi oleh ESDM, makanya sudah keluar (rekomendasinya). BK tetap 7,5 persen. Itu sesuai evaluasi yang dilakukan oleh ESDM," paparnya.
Dengan adanya rekomendasi perpanjangan izin ekspor dari ESDM ini, Newmont bisa segera kembali menjual konsentrat dari tambang Batu Hijau pada akhir Mei.
"Dalam waktu dekat, sesuai jadwal lah. Kayaknya ada di Mei, sesuai jadwal lah," pungkas Rachmat. (wdl/wdl)











































