Gadai Pinggir Jalan Tak Berizin OJK, Apa Risikonya?

Gadai Pinggir Jalan Tak Berizin OJK, Apa Risikonya?

Muhammad Idris - detikFinance
Selasa, 04 Okt 2016 17:38 WIB
Foto: Muhammad Idris
Jakarta - Banyaknya masyarakat yang membutuhkan dana cepat, membuat usaha gadai swasta atau yang lebih dikenal dengan gadai pinggir jalan tumbuh bak jamur di musim hujan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengambil tindakan untuk mengatur keberadaan gadai swasta itu.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani mengatakan, meski memberi tenggat 2 tahun, pihaknya tak mewajibkan pelaku bisnis gadai mendaftarkan usahanya ke OJK. Namun, usaha tanpa kepastian izin, justru akan membuat kerugian di masa mendatang.

"Terus terang di aturan ini kita tidak mewajibkan. Misalnya katakan ada yang nggak mau ajukan izin sama OJK sampai waktu ditetapkan, dia dilarang mencantumkan bahwa dia usaha yang berizin register dari OJK," jelas Firdaus di Gedung Merdeka, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tidak berizin biarkan saja. Tapi dia dilarang mencantumkan bahwa dia sudah berizin dari OJK," tambahnya.

Gadai pinggir jalan sendiri diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2016, syarat menjadi gadai berizin yakni memiliki modal minimum Rp 500 juta untuk izin usaha gadai tingkat kabupaten/kota, dan minimum modal Rp 2,5 miliar untuk cakupan izin tingkat provinisi. Selain itu, pelaku usaha gadai juga harus berbentuk badan hukum.

OJK, kata Firdaus, akan berupaya mendorong agar masyarakat memilih menggunakan jasa gadai resmi yang terdaftar di lembaganya. Selain diawasi, nasabah juga bisa mendapat perlindungan, seperti saat barang gadai ditaksir terlalu murah saat dilelang.

"Kita imbau kepada masyarakat hendaknya gunakan jasa gadai teregistrasi. Yang sudah existing kita kasih waktu 2 tahun ajukan izin, jadi kita bisa kasih perlindungan, agar saat lelang mengandung unsur yang berimbang," ujar dia. (drk/drk)

Hide Ads