Dana tersebut akan disalurkan ke Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), untuk menalangi PT Minarak Lapindo dalam pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan warga yang terdampak lumpur.
"Untuk dana talangan BPLS sebesar Rp 54 miliar. Setuju anggota?" tanya Ketua Komisi XI DPR, Melchias Mekeng di Gedung DPR, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, alokasi Rp 54 miliar tersebut merupakan sisa anggaran dari tahun lalu sebesar 827 miliar dan baru terserap BPLS Rp 773 miliar.
Soal permintaan sejumlah anggota Komisi XI agar ada penambahan alokasi dana talangan Rp 701 miliar untuk ganti rugi sejumlah pengusaha terdampak, pemerintah menurutnya tidak punya alokasinya, baik di APBN-P 2016 maupun di RAPBN 2017.
"Kami dalam hal ini menyerahkan sepenuhnya pencairan kepada BPLS, dalam hal ini melakukan ganti rugi sesuai dengan legal dan aspek administrasi. Ini hanya dana talangan, artinya tidak keluar uang. Untuk pengusaha yang terdampak, itu diselesaikan antara Minarak Lapindo dan pengusaha secara business to business," jelas Sri Mulyani. (dna/dna)