Jurus ESDM Agar Daerah Ikut Nikmati Kekayaan Migas

Jurus ESDM Agar Daerah Ikut Nikmati Kekayaan Migas

Michael Agustinus - detikFinance
Rabu, 16 Nov 2016 10:23 WIB
Ilustrasi Foto: Dok. Reuters
Jakarta - Kementerian ESDM saat ini sedang menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM, yang mewajibkan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menawarkan hak kelola atau hak partisipasi (participating interest/PI) sebesar 10% kepada pemerintah daerah (pemda) tempat Wilayah Kerja (WK/blok) penghasil minyak dan gas bumi (migas) berada.

Permen ESDM ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 (PP 35/2004). Tujuan penawaran PI 10% ini, supaya daerah bisa ikut menikmati kekayaan migasnya. Dengan PI 10%, Pemda berhak mendapatkan 10% dari bagi hasil migas bagian kontraktor.

Tapi ada satu kendala besar dalam pelaksanaan PI 10% untuk daerah, yaitu permodalan. Kebanyakan Pemda tidak punya cukup uang untuk membeli PI 10% itu. Yang sering terjadi adalah, BUMD akhirnya 'ditunggangi' perusahaan swasta yang bermodal besar membeli PI itu lewat BUMD. Akhirnya kekayaan migas bukan dinikmati daerah, tapi oleh swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, punya cara baru agar PI 10% benar-benar jatuh ke tangan BUMD, bukan swasta. KKKS diminta menalangi dulu biaya pembelian PI yang harus dibayar BUMD. Nantinya BUMD membayar cicilan kepada KKKS dengan skema yang disepakati.

"Daerah harus merasakan kekayaan minyak dan gas bumi ini, itu intinya. Salah satu teknis yang kita tawarkan, dan ini akan masuk Permen, (modal yang harus dikeluarkan BUMD) itu di-carry over sama kontraktor. Agar tak memberatkan kontraktor, hitungan keekonomiannya harus pas, bagaimana cara pengembaliannya sehingga kedua belah pihak secara komersial setuju," kata Arcandra, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Menurut Arcandra, itu cara terbaik agar daerah bisa memiliki PI 10% tanpa harus langsung mengeluarkan modal besar dan ditunggangi oleh swasta.

"Ini opsi terbaik, misalnya biaya investasinya US$ 1 miliar. Jadi 10% saja US$ 100 juta. Ada nggak Pemda yang punya duit segitu? Nggak ada," ucapnya.

Arcandra menambahkan, BUMD masuk membeli PI setelah kegiatan eksplorasi yang dilakukan KKKS menemukan cadangan migas yang ekonomis untuk dikembangkan. Dengan begitu, BUMD terhindar dari risiko kerugian akibat kegagalan eksplorasi.

"Dia (BUMD) masuk setelah dilakukan eksplorasi dan dideklarasikan bahwa ini komersial, ekonomis untuk dikembangkan, di saat itulah BUMD masuk," tutupnya. (wdl/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads