OJK Awasi Pengembalian Dana Nasabah Pandawa Group

OJK Awasi Pengembalian Dana Nasabah Pandawa Group

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Jumat, 02 Des 2016 15:53 WIB
Foto: Fadhly Fauzi Rachman
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah memanggil Pimpinan Pandawa Group, Salman Nuryanto pada Senin lalu (28/11/2016). Nuryanto dipanggil untuk diperiksa terkait perkembangan kegiatan investasi ilegal.

Nuryanto sudah membuat surat pernyataan bahwa dirinya akan mengembalikan dana nasabah paling lama atau jatuh tempo hingga 1 Februari 2017 mendatang. Nuryanto telah mengembalikan sebagian besar dana yang semula diperkirakan OJK berasal dari 1.000 investor dengan nilai Rp 500 miliar.

OJK dan Satgas Waspada Investasi akan terus mengawasi pengembalian dana nasabah oleh Nuryanto ke nasabah Pandawa Group.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lihat dulu. Sekarang dia sudah komitmen sekarang kita pantau terus," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (2/12/2016).

Tongam juga menambahkan, Pandawa Group melalukan kegiatan penghimpunan dana. Pernyataan ini membantah pengakuan Nuryanto beberapa wakti lalu yang menyatakan bahwa masyarakat yang menitipkan uangnya ke Pandawa Group.

"Iya Pandawa Groupnya melakukan itu sebenarnya melakukan penghimpunan dana," tutur Tongam.

OJK masih akan terus mengawasi pengembalian dana nasabah Pandawa Group. Jika, hingga Februari 2017 dana nasabah belum selesai dikembalikan,aka akan dilakukan proses penegakan hukum.

"Kita monitor terus, kita masih analisis dan kita tunggu implementasinya di lapangan," kata Tongam. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads