Sofyan Djalil, Menteri ATR sekaligus Kepala BPN mengungkapkan, bila tidak disikapi serius, hal ini bisa merugikan masyarakat.
Masyarakat, kata dia, tidak memiliki bukti kepemilikan yang kuat tanpa adanya sertifikat lahan. Sehingga bila terjadi sengketa, masyarakat pemilik lahan justru berada di posisi yang lemah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain merugikan bagi masyarakat, minimnya lahan yang bersertifikat seringkali menjadi hambatan dalam proses pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, pelabuhan, bandara dan sebagainya.
Tanpa adanya bukti sertifikat, seringkali tim pembebasan lahan sulit menetapkan pihak mana yang berhak secara hukum atas tanah yang akan dibebaskan. Hal ini kerap membuat proyek pembangunan infrastruktur terkendala hingga bertahun-tahun.
Hal ini jelas menimbulkan kerugian. Karena, biaya pembebasan lahan akan meningkat seiring kenaikan harga tanah setiap tahunnya bila proses pembebasan lahan ini tak kunjung selesai dan berlarut-larut.
"Tanpa ada sertifikat, maka konflik pertanahan sangat tinggi," tandas dia. (dna/drk)