Usulan tersebut nantinya akan dibahas bersama panitia kerja (panja) Komisi XI DPR untuk kemudian diputuskan.
"Banyak sekali barang yang seharusnya bisa dikenakan cukai karena dibutuhkan pengendalian konsumsi," kata Anggota Komisi XI Misbakhun dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, menjelaskan bahwa usulan tersebut akan dikaji. Barang yang sudah melewati proses kajian adalah plastik.
Khusus untuk plastik, kajian sudah melibatkan Kementerian Lembaga (KL) terkait dan kalangan dunia usaha. Sehingga lebih bisa untuk dijalankan dalam waktu dekat.
"Kita akan melakukan kajian-kajian lanjutan dari apa yang kita sudah selesaikan sekarang, yaitu plastik. Mengenai apa saja tentu nanti setelah kajian itu lengkap dan dibicarakan antar instansi dan pihak-pihak terkait, apakah itu sektor dan pelaku," papar Heru.
Pada banyak negara, memang banyak sekali barang yang dikenakan cukai. Ini bergantung kepada fokus pemerintah agar mampu menciptakan keselarasan antara konsumsi masyarakat dan penerimaan negara.
"Kalau liat di negara lain, memang variasinya banyak, ada yang lebih dari 10, ada yang memang mirip-mirip Indonesia. Apa saja variasinya, tergantung concern dari negara itu sendiri dalam rangka membatasi dan mengendalikan konsumsi dan peredarannya, termasuk dalam rangka melindungi lingkungan," jelas Heru.
Heru mengharapkan agar proses pembahasan dengan DPR bisa terjadi dalam kurun waktu yang lebih singkat.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, target penerimaan di sektor ini adalah Rp 191,23 triliun. Di mana sebanyak Rp 157,16 triliun adalah target untuk cukai. Cukai dari plastik sudah termasuk dalam target tersebut, meskipun proyeksinya masih kecil, yaitu sekitar Rp 1,6 triliun.
"Secepat mungkin karena saya juga concern ke penerimaannya. Tapi ini kan sudah disampaikan oleh Komisi XI untuk segera didiskusikan," tegas Heru. (mkj/hns)