Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada lebih dari 1.000 gadai swasta yang menjalankan usahanya di Indonesia. Dari jumlah tersebut, baru belasan gadai swasta yang mendapatkan izin usaha dari OJK.
OJK pada akhir Juli 2016 lalu telah menerbitkan peraturan OJK (POJK) Nomor 31 /POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian. Melalui POJK ini, OJK mewajibkan pemilik usaha gadai mendaftarkan usahanya paling lambat dua tahun sejak POJK ini terbit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firdaus menambahkan, proses mendapatkan izin usaha gadai bisa dilakukan di Kantor Perwakilan OJK di daerah, sedangkan mereka yang berdomisili di tingkat provinsi bisa langsung datang ke Kantor OJK di Jakarta.
"Untuk tingkat kabupaten/kota izin dipersiapkan di Kantor OJK di daerah. Untuk provinsi ada di Kantor OJK di Jakarta," tutur Firdaus.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Dumoly F. Pardede juga mengajak kepada para pemilik gadai swasta mendaftarkan usaha mereka.
"Proses pendaftaran perizinan ke IKNB OJK bisa dilakukan mulai pagi ini," kata Dumoly. (mkj/mkj)