"Perusahaan yang ada ngapain lagi dibikin perpanjang perpanjang lagi," ujar Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Menurut Enggar, selama ini perusahaan yang sudah berdiri diharuskan untuk perpanjang izin. Seharusnya, perusahaan lama yang sudah kredibel tidak perlu lagi memperpanjang izin karena untuk mempermudah kegiatan berusaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti dibuat surat edaran bahwa itu tidak diperlukan perpanjangan," ungkap Enggar.
Enggar menyebut penghapusan perpanjangan SIUP TDP ini telah didiskusikan bersama Menko Perekonomian Darmin Nasution.
"Minggu depan, perusahaan yang sudah jalan nama tidak berubah, segala macam ngapain lagi diperpanjang, tadi sudah disiapakan oleh Pak Menko (Menko Perekonomian Darmin Nasution)," ujarnya. (hns/hns)