Pemerintah Bangun Infrastruktur Tanpa APBN, Begini Caranya

Pemerintah Bangun Infrastruktur Tanpa APBN, Begini Caranya

Ray Jordan - detikFinance
Jumat, 17 Feb 2017 14:30 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pemerintah mengarahkan sejumlah proyek dengan total nilai Rp 570 triliun, dilaksanakan dengan skema Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah (PINA). Dengan kata lain, proyek-proyek tersebut bakal dibangun tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Proyek Infrastruktur Senilai Rp 570 T akan Dibangun Tanpa APBN

Kalau tak pakai APBN, dari mana sumber pendanaan proyek-proyek tersebut?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Bambang Brodjonegoro, mengatakan skema yang bisa dilakukan adalah dengan cara penyertaan saham kepada badan usaha pelaksana pembangunan oleh lembaga-lembaga keuangan jangka panjang seperti asuransi dan dana pensiun.

"Lebih pada equity financing, bukan definancing. Equity financing artinya ada penyertaan saham dari pihak ketiga. Pihak ketiganya ini kita sasar terutama selain PT SMI, adalah pengelola dana jangka panjang. Khususnya dana pensiun dan asuransi jiwa," sebut dia usai acara Financial Closing Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah (PINA) dan Launching PPP Book 2017 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Dengan cara ini, sambung dia, bagi lembaga keuangan maupun badan usaha pelaksana pembangunan akan saling diuntungkan.

Lembaga keuangan akan mendapat penyaluran investasi jangka panjang dengan tingkat pengembalian yang terukur. Sementara, pelaksana pembangunan dapat memperoleh dana yang cukup untuk dipergunakan membangun infrastruktur dari mulai jalan tol, pelabuhan hingga kilang minyak yang prosesnya memakan waktu panjang.

"Dengan skema seperti ini, kita ingin memberikan informasi atau sinyal pada swasta, bahwa kalau mereka menghadapi kendala modal dalam investasi infrastruktur, mereka bisa difasilitasi untuk mendapatkan tambahan modal tanpa tentunya melalui APBN. Karena swasta enggak bisa dapat APBN," jelas dia. (dna/hns)

Hide Ads