"612 kita pernah sampaikan ada persentasenya di Jabodetabek, Kepri, Bali, Banten, Sumatera Utara dan lain-lain. Kita lihat terbesar yang tidak berizin di Jabodetabek," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean dalam Pelatihan Wartawan Ekonomi di Crowne Plaza Hotel, Bandung, Sabtu (18/2/2017).
Pemilik money changer yang tidak memiliki izin usaha diwajibkan melapor ke BI hingga 7 April 2017. Money changer wajib daftar ke BI karena rawan dijadikan tempat pencucian uang atau money laundering.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses mendapatkan izin operasi money changer bisa dilakukan dengan menyampaikan permohonan tertulis kepada BI dan dilampirkan dengan perizinan hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Berdasarkan Peraturan BI (PBI) Nomor 18 Tahun 2016 money changer hanya diperbolehkan melayani penukaran valuta asing hingga pembelian travel cheque.
"Penyelenggaraan kegiatan penukaran valuta asing bukan bank berbadan hukum meliputi kegiatan penukaran jual beli uang kertas asing, kemudian dia lakukan travel cheque untuk pembelian bukan penjualan," tutup Eni (hns/hns)











































