Hapus Perpanjangan SIUP, Ini Alasan Mendag

Hapus Perpanjangan SIUP, Ini Alasan Mendag

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 21 Feb 2017 16:34 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita telah menandatangani surat edaran penghapusan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Aturan itu berlaku mulai hari ini bagi perusahaan yang telah berjalan.

"(Surat edaran) Sudah saya tandatangani. Harusnya (keluar) hari ini," ungkap Enggar di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Enggar mengatakan, seluruh wilayah di Indonesia sudah harus mengikuti aturan baru tersebut. Para pengusaha yang sudah eksisting, sudah tidak perlu untuk memperpanjang SIUP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enggar menjelaskan, alasan dirinya menghapus perpanjangan SIUP karena menurut dia, perpanjangan SIUP hanya menghambat para pelaku usaha. Ia mengatakan, perpanjangan SIUP sebetulnya hanya perlu dilakukan sekali saja.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Pengusaha Tak Perlu Perpanjang SIUP

"Sekarang sesuatu yang memperhambat tidak ada perlunya. Dia sekali surat izin usaha itu sudah dikerluarkan ya sudah. Ngapain di perpanjang. Once for all. Kecuali dia ubah," kata Enggar.

Oleh karenanya, Enggar mengungkapkan, bahwa aturan yang menghambat tersebut tidak perlu untuk dipertahankan.

"Kenapa harus dipertahankan? Ya ngapain lagi SIUP," kata dia. (hns/hns)

Hide Ads