"(Surat edaran) Sudah saya tandatangani. Harusnya (keluar) hari ini," ungkap Enggar di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Enggar mengatakan, seluruh wilayah di Indonesia sudah harus mengikuti aturan baru tersebut. Para pengusaha yang sudah eksisting, sudah tidak perlu untuk memperpanjang SIUP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Mulai Hari Ini, Pengusaha Tak Perlu Perpanjang SIUP
"Sekarang sesuatu yang memperhambat tidak ada perlunya. Dia sekali surat izin usaha itu sudah dikerluarkan ya sudah. Ngapain di perpanjang. Once for all. Kecuali dia ubah," kata Enggar.
Oleh karenanya, Enggar mengungkapkan, bahwa aturan yang menghambat tersebut tidak perlu untuk dipertahankan.
"Kenapa harus dipertahankan? Ya ngapain lagi SIUP," kata dia. (hns/hns)