KPPU Putuskan Honda dan Yamaha Lakukan Kartel, Ini Dampaknya

KPPU Putuskan Honda dan Yamaha Lakukan Kartel, Ini Dampaknya

Muhammad Idris - detikFinance
Rabu, 01 Mar 2017 18:25 WIB
KPPU Putuskan Honda dan Yamaha Lakukan Kartel, Ini Dampaknya
Foto: Muhammad Idris/detikFinance
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah jadi sorotan. Sejak beberapa tahun belakangan ini, komisi anti persaingan tak sehat ini telah memutus sejumlah perkara kartel. Namun demikian, banyak putusannya tersebut akhirnya naik ke tingkat banding di Pengadilan Negeri, lantaran banyak terlapor tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan.

Ketua Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono, berujar banyak putusan-putusan dari KPPU tersebut berdampak sangat merugikan perusahaan yang terlapor. Padahal, belum tentu perusahaan terlapor benar-benar terbukti melakukan kartel.

Dia mencontohkan, seperti kasus kartel motor matic yang menyidangkan dua raksasa otomotif, Yamaha dan Honda, juga membuat stigma buruk pada kedua perusahaan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Honda dan Yamaha Bantah Lakukan Kartel, Ini Buktinya

"Dampak pertama reputasi perusahaan-perusahaan besar yang multinasional, begitu berurusan dengan otoritas persaingan usaha, kemudian reputasi jadi terganggu," kata Sutrisno dalam diskusi 'Banarkah Yamaha dan Honda Melakukan Kartel' di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2017).

"Selain reputasi, partner mereka juga pada bertanya, kemudian supplier mereka tanya, bahkan perbankan. Makanya dalam putusan ini harus hati-hati," tambahnya.

Dalam kasus kartel Honda dan Yamaha sendiri, menurut Sutrisno, terbilang sangat sensitif. Hal ini mengingat di negara asal keduanya, norma persaingan usaha yang sehat benar-benar dijaga dan kemudian diterapkan di Indonesia.

"Di negara-negara maju semacam Eropa dan Jepang persaingan usaha itu sangat sensitif, KPPU di Jepang usianya sudah 70 tahun. Ketika di sini dinyatakan bersalah itu seperti tamparan luar biasa," ungkap Sutrisno.

Baca juga: KPPU Tetap Nilai Honda dan Yamaha Lakukan Kartel Skuter Matik

Persoalan yang menimpa kedua perusahaan di Indonesia ini, lanjutnya, bisa merembet di negara lain lantaran Honda dan Yamaha merupakan perusahaan multinasional.

"Ini penting, karena menyangkut perusahaan multinasional jika terkena persoalan hukum ini bisa merembet ke tempat lain. Hal-hal semacam ini sangat sensitif," jelas Sutrisno.

Seperti diketahui, KPPU telah memvonis bersalah Yamaha dan Honda atas tuduhan kartel motor matic 110-125 cc pada 20 Februari lalu. Honda sendiri dijatuhi denda sebesar Rp 22,5 miliar, sementara Yamaha didenda Rp 25 miliar.

Keduanya sendiri saat ini sudah bulat untuk mengajukan banding ke Pengadilan Negeri lantaran tidak merasa melakukan kartel motor matic. (idr/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads