Ketua Pansel calon DK OJK, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan tim Pansel menilai para calon berdasarkan pengalaman, keilmuan, dan keahlian yang memadai. Lalu makalah yang diserahkan para calon juga diuji.
"Ketiga kriterianya adalah mengenai rekam jejak yang mencakup masukan dari masyarakat, dan informasi serta data yang berasal dari lembaga-lembaga yang berwenang," tuturnya, di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (1/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Danang Sugianto |
Baca juga: 35 Orang Lolos Seleksi Bos OJK Tahap II
Ada sepuluh cara Pansel melihat rekam jejak dari para calon yang mendaftar, di antaranya:
- Catatan mengenai hasil fit and proper test di sektor industri jasa keuangan yang berasal dari OJK atau Bapepam-LK serta Bank Indonesia
- Catatan mengenai pelanggaran kode etik profesi
- Catatan mengenai proses penyidikan oleh lembaga yang berwenang seperti Ditjen Pajak, KPK, Polri. dan lembaga penyidik lainnya
- Catatan mengenai laporan masyarakat kepada KPK mengenai indikasi perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah diversifikasi
- Catatan oleh KPK mengenai pemenuhan kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN)
- Hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Catatan mengenai daftar kredit macet
- Catatan mengenai pelanggaran di bidang jasa keuangan
- Catatan mengenai pelanggaran sesuai infomrasi Inspektorat Jenderal Kementerian dan Lembaga terkait. Poin ini ditujukan untuk calon pelamar yang berlatar belakang PNS
- Catatan mengenai keterkaitan peserta dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap












































Foto: Danang Sugianto