Sri Mulyani Ungkap 10 Cara Pansel Cek Rekam Jejak Calon Bos OJK

Sri Mulyani Ungkap 10 Cara Pansel Cek Rekam Jejak Calon Bos OJK

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 01 Mar 2017 21:10 WIB
Sri Mulyani Ungkap 10 Cara Pansel Cek Rekam Jejak Calon Bos OJK
Foto: Danang Sugianto
Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan 35 nama yang lolos di seleksi tahap kedua. Sebelumnya ada 107 nama yang masuk dalam tahapan seleksi tersebut.

Ketua Pansel calon DK OJK, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan tim Pansel menilai para calon berdasarkan pengalaman, keilmuan, dan keahlian yang memadai. Lalu makalah yang diserahkan para calon juga diuji.

"Ketiga kriterianya adalah mengenai rekam jejak yang mencakup masukan dari masyarakat, dan informasi serta data yang berasal dari lembaga-lembaga yang berwenang," tuturnya, di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (1/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani Ungkap 10 Cara Pansel Cek Rekam Jejak Calon Bos OJKFoto: Danang Sugianto

Baca juga: 35 Orang Lolos Seleksi Bos OJK Tahap II

Ada sepuluh cara Pansel melihat rekam jejak dari para calon yang mendaftar, di antaranya:
  1. Catatan mengenai hasil fit and proper test di sektor industri jasa keuangan yang berasal dari OJK atau Bapepam-LK serta Bank Indonesia
  2. Catatan mengenai pelanggaran kode etik profesi
  3. Catatan mengenai proses penyidikan oleh lembaga yang berwenang seperti Ditjen Pajak, KPK, Polri. dan lembaga penyidik lainnya
  4. Catatan mengenai laporan masyarakat kepada KPK mengenai indikasi perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah diversifikasi
  5. Catatan oleh KPK mengenai pemenuhan kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN)
  6. Hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  7. Catatan mengenai daftar kredit macet
  8. Catatan mengenai pelanggaran di bidang jasa keuangan
  9. Catatan mengenai pelanggaran sesuai infomrasi Inspektorat Jenderal Kementerian dan Lembaga terkait. Poin ini ditujukan untuk calon pelamar yang berlatar belakang PNS
  10. Catatan mengenai keterkaitan peserta dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
Itu artinya 72 calon peserta yang tidak lolos ke tahap selanjutnya, kemungkinan tersandung atas 10 pemeriksaan rekam jejak tersebut, serta pengalaman keilmuan dan makalah yang dianggap tidak mumpuni. (wdl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads