Upaya menciptakan kesetaraan itu dilakukan lewat revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016. Per 1 April nanti, tarif taksi online akan dibatasi berdasarkan tarif batas bawah, sementara tarif taksi biasa akan ikut menyesuaikan dengan adanya penurunan tarif.
Menurut Direktur PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI), Herwan Gozal, tanpa perlu adanya aturan ataupun imbauan, tarif taksi konvensional pasti akan turun dengan sendirinya. Penurunan tarif dilakukan untuk menjaga pangsa pasar yang belakangan ini didominasi taksi online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, pengorbanan yang dilakukan taksi biasa berujung pada tumbangnya perusahaan. Menurut Herwan sudah banyak perusahaan taksi kecil yang gulung tikar karena terhempas masuknya taksi online.
"Kalau tidak salah perusahaan taksi itu ada 17 yang aktif, sekarang barangkali tinggal 10. Bahkan yang hidup pun sudah morat-marit," imbuhnya.
Seharusnya, lanjut Herwan, pemerintah melakukan upaya pembenahan taksi online sejak muncul pertama kali di Indonesia. Saat ini dianggap sudah terlambat, lantaran sudah berkembangnya perusahaan aplikasi transportasi online dan banyaknya perusahaan taksi biasa yang menjadi korban.
"Seperti di Singapura itu tetap ada taksi online, tapi taksi konvensionalnya tetap dicari, Karena pemerintahnya sejak awal sudah mengatur. Kalau sekarang ya sudah ada puluhan ribu orang yang bergantungkan diri pada taksi online. Ini sudah jadi letupan-letupan dari beberapa tahun yang lalu," pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menjelaskan perubahan tarif tidak hanya akan terjadi pada taksi online tapi juga taksi konvensional. Untuk terciptanya kesetaraan, maka tarif taksi biasa juga akan diturunkan.
"(Perubahan tarif) dua-duanya. Kalau saya lihat online naik sedikit karena agar tidak perang tarif. Konvensional ada reduksi," ujarnya.
Penentuan tarif tersebut juga akan diserahkan pada pemerintah daerah. Namun Budi menegaskan, Kemenhub juga akan ikut mengawasi penentuan tarif tersebut. (wdl/wdl)