Buruh Tuntut Cabut Aturan Kenaikan Upah Baru, Pengusaha: Tidak Realistis

Buruh Tuntut Cabut Aturan Kenaikan Upah Baru, Pengusaha: Tidak Realistis

Muhammad Idris - detikFinance
Senin, 01 Mei 2017 10:36 WIB
Foto: Wiwi/detikcom
Jakarta - Ratusan ribu buruh hari ini menggelar demonstrasi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day. Salah satu yang jadi tuntutan utamanya yakni pencabutan PP Nomor 78 Tahun 2015 yang mengatur skema pengupahan tenaga kerja.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, mengatakan tuntutan agar skema pengupahan kembali ke aturan lama dinilai tidak realistis. Skema kenaikan upah saat ini didasarkan atas angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga menurut pengusaha, dianggap memiliki kepastian dibandingkan aturan lama.

"Tidak realistis. Sekarang kondisinya sedang kurang bagus, pertumbuhan industri saja hanya tumbuh 3,6% tahun lalu, kemudian pertumbuhan ekonomi kita hanya 5,02%. Upah seperti yang diminta asosiasi buruh tidak menyelesaikan masalah, malah akan menciptakan pengangguran baru," kata Hariyadi kepada detikFinance, Senin (1/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) lama, yakni didasarkan atas 60 item Komponen Hidup Layak (KHL) yang ditetapkan secara tripartit antara pengusaha, buruh, dan pemerintah. Sementara dengan formula baru yakni kenaikan upah dihitung dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Kalau bicara tuntutan buruh pasti mau setinggi-tingginya, tapi harus melihat kondisinya saat ini. Harus melihat realitas sekarang kalau kondisi ekonomi dan industri saja sedang kurang bagus, daya saing kita juga semakin tertinggal dari negara tetangga. Kita sendiri tahu kalau tenaga kerja 59% itu pendidikannya SMP ke bawah," ujar Hariyadi.

Dia berujar, dengan aturan formula kepastian upah yang berlaku sekarang yang dianggap lebih memiliki kepastian saja, industri saat ini masih menghadapi kesulitan karena lesunya ekonomi dan kewalahan dengan produk impor.

"Kalau kondisi lagi sulit seperti, kemudian ditambah banyak PHK, apa kemudian naik upah sesuai keinginan serikat buruh bisa menyelesaikan masalah? Kalau pengusaha semakin terbebani, pengangguran terbuka akan semakin besar. Saya kira pemerintah sudah tepat dengan skema upah yang ada saat ini," ucap Hariyadi. (idr/dna)

Hide Ads