Pengusaha Gelisah Minuman Soda akan Dikenakan Cukai

Pengusaha Gelisah Minuman Soda akan Dikenakan Cukai

Muhammad Idris - detikFinance
Senin, 08 Mei 2017 13:45 WIB
Foto: Muhammad Idris/detikFinance
Jakarta - Kementerian Keuangan berencana mengenakan tarif cukai pada minuman berpemanis dan soda. Saat ini, pembahasan cukai untuk pengendalian minuman berpemanis dan soda ini masih dibahas dengan DPR.

Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM), Triyono Pridjosoesilo, mengatakan wacana pengenaan cukai membuat pengusaha minuman sangat khawatir, karena cukai akan berdampak langsung pada beban biaya dan harga jual.

Menurut dia, alasan pengendalian minuman ringan dan berpemanis untuk menanggulangi Penyakit Tidak Menular (PTM) tidak tepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Selain Plastik, Minuman Soda Hingga Baterai Diusulkan Kena Cukai

"PTM seperti obesitas dan diabetes merupakan kondisi yang kompleks. Yang tidak hanya disebabkan oleh satu jenis produk minuman atau makanan tertentu," kata Triyono saat ASRIM Industry Outlook 2017 di Hotel Puri Denpasar, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Lanjut dia, penyakit-penyakit jenis PTM itu lebih disebabkan karena pola hidup masyarakat yang kurang sehat, bukan soal pengendalian minuman soda dan berpemanis.

"Ini berkaitan dengan pola hidup masyarakat secara total, seimbang dengan pola konsumsi dan aktivitas fisik yang seimbang. Karenanya tidak bisa diselesaikan dengan satu mekanisme," jelas Triyono.

Baca juga: Kata Pakar Soal Kaitan Cukai Minuman Ringan dan Kesehatan Masyarakat

Apalagi, sambungnya, industri minuman ringan tengah mengalami kelesuan, dengan pertumbuhan minus 3-4% di kuartal pertama tahun 2017. Sementara tren pertumbuhan dalam 4 tahun terakhir yakni 4-8%, jauh di bawah pertumbuhan pada awal tahun 2000-an yang berada pada kisaran 10-15%. (idr/hns)

Hide Ads