Siapa saja WP yang dimaksud?
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji mengatakan, pemeriksaan dan penindakan dilakukan kepada seluruh WP, baik orang pribadi (OP) maupun badan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan, pemeriksaan dan penagihan terhadap WP dilakukan guna memaksimalkan potensi penerimaan pajak yang selama ini belum membayarkan kewajibannya secara benar.
"WP yang walaupun ikut tax amnesty tapi indikasi dia hanya menggunakan fasilitas tax amnesty tetapi tidak secara benar, misalnya laporan harta Rp 1 miliar tetapi bayar cuma terbusan Rp 1 juta, berarti kan diduga tidak ada itikad baik. Kita akan periksa tahun berjalannya," tambahnya.
Saat ini, kata Angin, Ditjen Pajak telah mengantongi data para WP OP maupun badan yang diindikasi belum melaporkan pajaknya dengan baik dan benar.
"Kemudian kelihatan yang tidak ikut tax amnesty diprioritaskan, dan yang ikut tax amnesty tetap kita lihat tetapi untuk tahun 2016 ke depan, dia hanya untuk tidak diperiksa nanti kita lihat, kalau nanti ketahuan harus bayar sesuai," tukasnya. (mkj/wdl)