Pemeriksaan dan penagihan yang dilakukan Ditjen Pajak untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak. Tidak tanggung-tanggung, ditargetkan penerimaan dari pemeriksaan sebesar Rp 45 triliun.
Wakil Ketua Umum Apindo, Suryadi Sasmita mengatakan, Ditjen Pajak bisa melakukan pemeriksaan kepada para WP yang sudah ikut tax amnesty namun dengan catatan ditemukan data susulan bahwa ada harta atau aset yang belum didaftarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sasmita, pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak juga tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus berdasarkan data yang valid.
"Jadi semuanya itu ada ketentuannya, bagaimana cara memeriksa," tambahnya.
Lanjut Sasmita, Ditjen Pajak harus mencari data lebih luas lagi untuk melakukan pemeriksaan dan penagihan. Terutama, kepada para WP yang selama ini terdaftar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun laporan SPT-nya tidak lengkap, atau tidak ada sama sekali.
Dia mencontohkan, banyak perusahaan asing (PMA) yang dalam catatannya merugi bertahun-tahun namun masih mampu melakukan ekspansi bisnis. Hal ini, tegas Sasmita, harus dicurigai dan diberikan tindakan oleh Ditjen Pajak.
"Kita perlu ekstensifikasi, untuk meningkatkan penerimaan pajak harus bicara ekstensifikasi, jadi bukan orang yang sudah bayar pajak lalu dikejar, tetapi orang yang punya NPWP tapi tidak bayar pajak, kan banyak yang punya NPWP tapi yang lapor SPT tidak banyak," tutupnya. (mkj/mkj)











































