Darmin: Ditjen Pajak Cek Rekening Bank Tak Perlu Lagi Izin OJK

Darmin: Ditjen Pajak Cek Rekening Bank Tak Perlu Lagi Izin OJK

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 16 Mei 2017 21:18 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan, kerahasiaan data nasabah perbankan dianulir oleh terbitnya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Darmin menyebutkan, dalam aturan yang lama, dalam membuka data nasabah perbankan untuk kepentingan perpajakan mesti harus mendapatkan persetujuan dari berbagai sektor. Adapun, kata Darmin, aturan baru ini ditujukan kepada nasabah domestik maupun asing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dari luar tentu harus ada yang minta, baru itu diproses. Kalau pajak itu berarti dia tidak perlu lagi minta persetujuan menteri keuangan. Kalau dulu kan gitu, minta persetujuan ke menteri keuangan, minta persetujuan OJK. Sekarang enggak, langsung saja, artinya Perppu itu yang menganulir pasal itu," kata Darmin di Kantornya, Jakarta, Selasa (16/5/2017).



Dalam beleid ini, tidak spesifikasi tertulis ditujukan akses pemeriksaan kepada nasabah domestik maupun asing. Darmin menyebutkan, memang tidak diperlukan.

"Memang enggak perlu dimasukan. Justru tadinya pernah ada aturannya hanya asing kemudian dimasukan semuanya. Ya berarti asing dan dalam negeri," tambahnya.

Darmin melanjutkan, nantinya masing-masing lembaga terkait akan membuat aturan turunan yang mengacu pada Perppu AEoI.

"Mesti ada dong aturan pelaksana di masing-masing. Tapi ya masing-masing saja enggak lagi atur satu sama lain lembaganya, itu sudah Perppu-nya yang atur semuanya bahwa sudah otomatis dapat info mengenai rekening misal di bank," tukasnya. (mkj/mkj)

Hide Ads