Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Darmin menyebutkan, dalam aturan yang lama, dalam membuka data nasabah perbankan untuk kepentingan perpajakan mesti harus mendapatkan persetujuan dari berbagai sektor. Adapun, kata Darmin, aturan baru ini ditujukan kepada nasabah domestik maupun asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beleid ini, tidak spesifikasi tertulis ditujukan akses pemeriksaan kepada nasabah domestik maupun asing. Darmin menyebutkan, memang tidak diperlukan.
"Memang enggak perlu dimasukan. Justru tadinya pernah ada aturannya hanya asing kemudian dimasukan semuanya. Ya berarti asing dan dalam negeri," tambahnya.
Darmin melanjutkan, nantinya masing-masing lembaga terkait akan membuat aturan turunan yang mengacu pada Perppu AEoI.
"Mesti ada dong aturan pelaksana di masing-masing. Tapi ya masing-masing saja enggak lagi atur satu sama lain lembaganya, itu sudah Perppu-nya yang atur semuanya bahwa sudah otomatis dapat info mengenai rekening misal di bank," tukasnya. (mkj/mkj)