Jakarta - Pasca program pengampunan pajak atau
tax amnesty berakhir, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menepati janji untuk gencar melakukan pemeriksaan dan penindakan. Ada Rp 45 triliun yang dibidik masuk ke penerimaan negara.
Bila para penunggak pajak tidak mau memenuhi kewajibannya, maka konsekuensi yang harus diterima sangat berat, yaitu penyanderaan di penjara.
detikFinance, Rabu (17/5/2017) merangkum ke dalam sebuah infografis berikut:
 Foto: Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah |
(mkj/dnl)