Dalam aturan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017, pada pasal 6 ayat 1,2 dan 3 dituliskan bahwa para pelaksana tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Ini melingkupi Menteri Keuangan dan pegawai Kemenkeu, pimpinan dan pegawai OJK serta pimpinan dan pegawai lembaga jasa keuangan yang terdiri dari perbankan, pasar modal, asuransi dan entitas sejenis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yustinus, klausul tersebut memang seharusnya ada agar ada kepastian hukum bagi pelaksana. Akan tetapi ada ketidakseimbangan, di mana tidak disertakan sanksi bagi para pelaksana bila ternyata tidak menjaga akuntabilitas.
"Satu sisi Ditjen Pajak minta transparansi, tapi di sisi lain harus ada jaminan akuntabilitas dengan sistem kontrol yang baik dan punishment yang berat," jelasnya.
Hal tersebut tentunya mengkhawatirkan bagi nasabah. Yustinus mengharapkan ada ketegasan dari pemerintah. Dimungkinkan tanpa mengubah Perppu, pemerintah membuat aturan turunan yang berisikan hal tersebut.
"Ini sangat diharapkan besok ada statement dari pengelola fiskal dan moneter, yang bisa menenangkan para nasabah. Bahwa ini bukan tidak diatur tapi ada dalam aturan turunan," terang Yustinus. (mkj/dna)