PNS Kemenkeu dan OJK yang Intip Rekening Bank Tidak Bisa Dipidana

PNS Kemenkeu dan OJK yang Intip Rekening Bank Tidak Bisa Dipidana

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 17 Mei 2017 15:45 WIB
Foto: Tim Infografis: Fuad Hasim
Jakarta - Aturan terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sudah diterbitkan. Aturan tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta lembaga keuangan.

Dalam aturan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017, pada pasal 6 ayat 1,2 dan 3 dituliskan bahwa para pelaksana tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Ini melingkupi Menteri Keuangan dan pegawai Kemenkeu, pimpinan dan pegawai OJK serta pimpinan dan pegawai lembaga jasa keuangan yang terdiri dari perbankan, pasar modal, asuransi dan entitas sejenis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sebenarnya klausul untuk menjamin mereka tidak dituduh misalnya membocorkan informasi dan lainnya," kata Yustinus Prastowo, pengamat dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) kepada detikFinance, Rabu (17/5/2017).



Menurut Yustinus, klausul tersebut memang seharusnya ada agar ada kepastian hukum bagi pelaksana. Akan tetapi ada ketidakseimbangan, di mana tidak disertakan sanksi bagi para pelaksana bila ternyata tidak menjaga akuntabilitas.

"Satu sisi Ditjen Pajak minta transparansi, tapi di sisi lain harus ada jaminan akuntabilitas dengan sistem kontrol yang baik dan punishment yang berat," jelasnya.


Hal tersebut tentunya mengkhawatirkan bagi nasabah. Yustinus mengharapkan ada ketegasan dari pemerintah. Dimungkinkan tanpa mengubah Perppu, pemerintah membuat aturan turunan yang berisikan hal tersebut.

"Ini sangat diharapkan besok ada statement dari pengelola fiskal dan moneter, yang bisa menenangkan para nasabah. Bahwa ini bukan tidak diatur tapi ada dalam aturan turunan," terang Yustinus. (mkj/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads