Sri Mulyani: Tak Ada Tempat Lagi untuk Penghindaran Pajak

Sri Mulyani: Tak Ada Tempat Lagi untuk Penghindaran Pajak

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 18 Mei 2017 18:08 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, terbitnya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2017, memastikan bahwa tidak ada lagi tempat bagi wajib pajak baik domestik maupun luar negeri untuk melakukan penghindaran pajak.

Hal tersebut diungkapkannya pada saat Konferensi Pers mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan ini berlangsung di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kerjasama perpajakan internasional menghilangkan ruangan, atau tempat bagi pembayar pajak yang melakukan penghindaran pajak, dalam hal ini tax heaven," kata Sri Mulyani.

Turut memdampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad.



Sri Mulyani menuturkan, awal mula komitmen Indonesia ikut dalam mengimplementasian Automatic Exchange of Information (AEoI) diawali dari kesepakatan dunia dalam rangka menekan laju penghindaran pembayaran pajak.

"Karena banyak tempat atau yuridiksi oleh wajib pajak untuk menghindari perpajakan," tambahnya.

Dengan demikian, Indonesia berkomitmen untuk mengikuti kesepakatan di level internasional untuk mengimplementasikan AEoI. Salah satu awal implementasi dengan menerbitkan Perpu Nomor 1/2017.

Dia menyebutkan, setidaknya ada 100 negara atau yuridiksi yang berkomitmen untuk ikut serta dalam implementasi keterbukaan informasi. Tahap awal, ada 50 negara menerapkan keterbukaan pada 2017 dengan catatan seluruh aturan penunjangnya harus selesai di 2016.

Sedangkan Indonesia, masuk ke dalam golongan kedua atau mengimplementasikannya pada 2018, yang mana harus menyelesaikan aturan UU pada Juni 2017.

"Karena waktu yang ditetapkan di level internaisonal, untuk ikut based kedua harus menyelesaikan UU sebelum 30 juni 2017, kondisi mendesak dan konsekuensi untuk menjaga basis pajak dan indonesia dalam mengumpulkan penerimaan pajak, maka perlu menerbitkan Perpu No 1/2017," jelasnya.

"Perpu ini ditujukan untuk menghindarkan Indonesia di dalam posisi tidak memenuhi internasional di bidang UU untuk mendapatkan hak dan juga memehuni kewajiban komitmennya AEoI," tutupnya. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads