detikFinance, beberapa waktu lalu menelusuri kawasan perumahan mewah Menteng, di Jakarta Pusat.
Ditemukan terdapat beberapa rumah yang disegel oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lantaran belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Empat rumah tersebut tersebar di beberapa lokasi, seperti dua rumah di Jalan Jambu, Menteng Jakarta Pusat. Posisi dua rumah yang disegel ini berdampingan.
Sedangkan dua sisanya, berada di Jalan Lembang dan di seberang Masjid Sunda Kelapa, belakang Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas). Untuk yang di Jalan Lembang, terlihat pagar rumah tertutup dan sudah terpampang tulisan untuk disewakan.
PBB sejatinya memang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Baik dari penentuan tarif maupun penindakan di lapangan. Proses penindakan biasanya tetap diawali dengan pemeriksaan, kemudian penyampaian surat dan selanjutnya bila tanpa keterangan, maka akan ada pemasangan palang di depan rumah. (mkl/wdl)