BPK memberikan pendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada LKPP 2016, penilaian tersebut pertama kali dicapai pemerintah setelah 12 tahun atau sejak 2004 mendapat penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perbaikan hasil audit LKKP pemerintah dikarenakan berjalannya komunikasi antar kementerian/lembaga (K/L).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan BPK atas LKPP tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan 84 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keyangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).
Dari total pemeriksaan, 74 LKKL-LKBUN) atau 84% mendapat opini WTP. Opini. WTP atas 74 LKKL-LKBUN tahun 2016 ini mempengaruhi secara positif kewajaran LKPP 2016. Sedangkan yang mendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sebanyak 8 LKKL atau 9%, yaitu pada Kemenhan, Kemen LHK, Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, BKKBN, KPU, Badan Informasi Geopasial, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan LPP RRI.
Sedangkan yang Tidak Menyatakan Pendapat sebanyak 6% LKKL atau 7%, yaitu pada Kementerian KKP, Komnasham, Kemenpora, LPP TVRI, Bakala, dan Badan Ekonomi Kreatif.
Sri Mulyani menganggap BPK menjadi salah satu pemicu pemerintah bekerja keras dalam memperbaiki LKPP, salah satunya dengan memberikan rekomendasi temuan-temuan yang harus diperbaiki pemerintah setiap tahunnya.
"Karena saya yakin ini akan memperbaiki CAR kita mengelola keuangan negara. saya berterima kasih dengan usaha keras kita beberapa bulan terakhir dan sampai beberapa hari terakhir kita lembur, WTP diperoleh, karena tentu BPK yakin bahwa yang dilakukan pemerintah dan akuntabilitas yang dilakukan memang sesuai dengan prinsip standard akuntansi yang baik," tandasnya. (mkj/mkj)