Jika perusahaan telat membayar THR, sanksi yang harus ditanggung perusahaan berupa denda 5 persen dari total THR. Hal ini dikatakan usai menghadiri acara Peringatan Hari Lahir Al-Khairiyah ke-92 di Kota Cilegon, Banten.
Hanif mengungkapkan, selain denda 5 persen, sanksi administrasi dan teguran tertulis juga akan dilayangkan pemerintah kepada perusahaan yang telat membayar THR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanif meminta kepada seluruh perusahaan agar tidak terlambat membayar THR kepada para karyawannya. Menurutnya, THR merupakan hak para pekerja yang harus dibayar oleh perusahaan.
"Tapi intinya kita minta THR harus dibayarkan, H-7 harus dibayarkan karena itu hak dari para pekerja," katanya.
Untuk meminimalisir adanya keterlambatan membayar THR, lanjut Hanif, pihaknya akan membuka posko pengaduan khusus untuk masalah THR baik di kementerian maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Kita akan buat posko THR. Jadi baik di kementerian maupun di daerah-daerah. Di provinsi, kabupaten/kota, di dinas tenaga kerjanya," pungkas Hanif. (hns/hns)