Hal ini diungkapkan oleh Yudi Ramdan Budimana, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK kepada detikFinance, Rabu (24/5/2017).
"Jadi opini atas laporan keuangan dan potensi kerugian itu adalah dua hal yang berbeda. Kalau disclaimer belum tentu jadi potensi kerugian negara," tegas Yudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perihal opini, Yudi menjelaskan, tujuan BPK hanyalah memberikan pendapat atau tidak terhadap suatu laporan keuangan untuk satu tahun anggaran. Ini meliputi penerimaan, belanja maupun utang.
"Jadi kami mengecek benar enggak kementerian ini mencatat transaksinya. Lalu kami berikan opini," imbuhnya.
Bila kemudian faktor penyebab disclaimer bisa dijelaskan dan ditangani dengan cepat, maka tahun depan bisa ada peningkatan opini ke arah yang lebih baik. "Jadi kalau disclaimer sekarang tahun depan bisa saja WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Asalkan semuanya sudah dibereskan," terang Yudi
Sedangkan potensi kerugian negara, menurut Yudi adalah tindak lanjut BPK atas sebuah permasalahan. Hasil audit atas laporan keuangan bisa menjadi landasan untuk BPK melakukan investigasi.
"Bukan berarti tidak dapat menemukan indikasi, karena bisa saja. Begitu menemukan kalau masih potensi dan masih belum jelas bisa ditindak lanjuti pemeriksaan lainnya. Karena opini tidak dirancang untuk mendeteksi potensi," paparnya. (mkj/dnl)











































